Oke MMS Headline

Okemms | Oke MMS

Anggaran Dasar Oke MMS

Written By Nyach on Minggu, 08 November 2009 | 15.10


AD-ART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAHTANGGA


MUKADDIMAH

Bahwa terwujudnya mayarakat yang adil dan makmur (Good Society) merupakan cita dan harapan seluruh bangsa Indonesia sebagaimana tersirat dalam Pembukaan serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. nilai-nilai tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan pembangunan bangsa dan Negara Indonesia untuk mewujudkan tatanan Negara yang adil, makmur dan sejahtera.



ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Perhimpunan (organisasi) ini bernama Ok MMS
(Organisasi Kepemudaan Mandiri Makmur Sejahtera)

Pasal 2
Waktu Pendirian dan Kedudukan
Perhimpunan (organisasi) ini didirikan pada hari Jumat 28 (dua puluh delapan) Agustus 2009, untuk waktu yang tidak terbatas. Berkedudukan di Kabupaten Malang dan bisa dibuka cabang di seluruh wilayah hukum Indonesia.



BAB II
AZAS, SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 3
A z a s
Perhimpunan (organisasi) ini berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal dan kearifan lokal.

Pasal 4
S i f a t
Perhimpunan (organisasi) ini bersifat independent, non partisan dan bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat miskin baik didesa maupun diperkotaan dengan beragam jenis pekerjaan dan atau yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan.


Pasal 5
F u n g s i

5.1. Sebagai wadah untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi dan kearifan lokal serta pelaksanaan pembangunan ekonomi kerakyatan berkelanjutan.
5.2. Sebagai wadah untuk menghimpun orang-orang yang mempunyai komitmen terhadap pengembangan keberdayaan ekonomi masyarakat dan keswadayaan usaha mikro serta kecil menengah.
5.3. Sebagai wadah untuk memfasilitasi peningkatan keberdayaan masyarakat dalam bidang politik, ekonomi, social, dan budaya serta pengembangan skill individu/ kelompok di bidang usaha.
5.4. Sebagai wadah untuk memfasilitasi masyarakat untuk melakukan akses dengan pihak pemerintah, dunia usaha dan pihak lainnya dalam mengembangkan kemandiriannya.





BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 6
V i s i
Sebagai media anggota masyarakat berinovasi positif, berdaya, beriman , bertaqwa dan hidup dalam kemandirian, kesejahteraan, kemakmuran, dan ridha allah swt untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, mandiri dan berdaya berbasis pada struktur ekonomi yang kokoh dan berkesinambungan

Pasal 7
M i s i
7.1. Menstranformasikan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
7.2. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia (SDM) masyarakat yang bersumber pada kearifan lokal dan global.
7.3. Mendorong terbukanya akses dan berkembangnya inkubasi bisnis baik skala mikro, kecil dan menengah
7.4. Membangun kesadaran masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan pembangunan keberdayaan ekonomi masyarakat yang bertumpu pada prinsip pembangunan ekonomi berkelanjutan.
7.5. Menumbuhkan kepedulian anggota masyarakat terhadap lingkungan , program pemerintah dan agama.
7.6. Memfasilitasi dalam mencari solusi bidang usaha, kesehatan, pendidikan , Seni dan budaya lokal masyarakat.

BAB IV
LINGKUP KEGIATAN

Pasal 8
Lingkup Kegiatan

8.1. Pengembangan potensi ekonomi masyarakat :
a. Pelatihan dan pendampingan manajemen usaha, pemasaran, produksi dan permodalan, khususnya untuk UKM.
b. Melakukan promosi usaha, mediasi pasar dan jaringan informasi bisnis.
c. Menyalurkan bantuan kredit untuk usaha kecil dan mikro.
d. Penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat dalam skala kecil.
8.2. Pengembangan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan pembangunan ekonomi
a. Pelatihan dan pendampingan manajemen swakelola yang partisipatif.
b. Memfasilitasi masyarakat dalam melakukan akses dengan Pemerintah, lembaga donor Internasional, dan pihak-pihak lain dalam melakukan pembangunan ekonomi.
8.3. Pengembangan demokrasi dan advokasi kebijakan public dibidang ekonomi
a. Pelatihan, seminar, lokakarya, talk show dan kegiatan lain yang berhubungan dengan penyebarluasan pengetahuan, penyadaran dan pemberdayaan hak-hak masyarakat sipil.
b. Pendampingan masyarakat untuk advokasi kebijakan pembangunan pertanian.
8.4. Studi, Risert, monitoring dan evaluasi Pembangunan ekonomi masyarakat.
a. Melakukan studi dan penelitian tentang pembangunan usaha kecil dan mikro.
b. Melakukan evaluasi, monitoring pembangunan pertanian secara partisipatif.
8.5. Pengembangan mental spiritual anggota masyarakat dalam pengembangan ekonomi .
a. Melakukan studi keagamaan melalui nara sumber secara musyawarah.
b. Memotivasi pengaplikasian ketentuan/aturan dalam agama untuk membentuk mental usaha yang kokoh.

Pasal 9
Kegiatan Usaha

Guna tercapainya visi dan misi Perhimpunan (organisasi), maka dapat membentuk suatu badan usaha yang bersifat profit.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Anggota Perhimpunan (organisasi)

10.1. Anggota terdiri dari
a. Anggota pendiri yang namanya tercantum dalam Anggaran Dasar ini
b. Semua orang yang bersedia dan mampu mewujudkan Visi, Misi dan Kegiatan Perhimpunan (organisasi)
c. Anggota kehormatan adalah orang-orang yang mempunyai jasa dan kontribusi yang sangat besar dalam menciptakan kemajuan serta pencapaian Visi dan Misi Perhimpunan (organisasi).
10.2. Untuk menjadi anggota Perhimpunan (organisasi), calon anggota harus memenuhi persyaratan ;
a. Mengajukan permohonan menjadi anggota secara tertulis
b. Membuat pernyataan setuju atas azas, visi, misi dan kebijakan Perhimpunan (organisasi) baik yang tertuang dalam Anggaran Dasar maupun keputusan lainnya.
c. Telah mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2(dua) orang anggota Perhimpunan (organisasi).
d. Diajukan oleh Dewan Eksekutif untuk mendapatkan pengesahan oleh rapat anggota.
e. Membayar uang pangkal

Pasal 11
Pendiri

Para pendiri Perhimpunan (organisasi) ini adalah :
1. Sugeng Priyanto. Dipl
2. Nyariadi, S.Pd
3. Hendroyono.

Pasal 12
Hak Anggota

12.1. Setiap anggota Perhimpunan (organisasi) mempunyai hak untuk;
a. Berbicara atau menyampaikan pendapat
b. Memilih dan Dipilih
c. Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Perhimpunan (organisasi)
d. Memperoleh pelayanan informasi atas kinerja Perhimpunan (organisasi) dan hal lain yang ditetapkan oleh rapat anggota.
12.2. Setiap anggota kehormatan mempunyai hak untuk;
a. Berbicara atau menyampaikan pendapat
b. Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Perhimpunan (organisasi)
c. Memperoleh pelayanan informasi atas kinerja Perhimpunan (organisasi) dan hal lain yang ditetapkan oleh rapat anggota.

Pasal 13
Kewajiban Anggota

Setiap anggota Perhimpunan (organisasi) memiliki kewajiban untuk;
13.1. Menjunjung tinggi nama baik Perhimpunan (organisasi), memahami, mentaati, dan tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturanlain dalam Perhimpunan (organisasi)
13.2. Membayar uang iuran Perhimpunan (organisasi), kecuali bagi anggota kehormatan
13.3. Menghadiri Rapat Anggota Perhimpunan (organisasi)
13.4. Turut menyumbangkan harta, tenaga dan pikiran (keahliannya) apabila Perhimpunan (organisasi) memerlukannya

Pasal 14
Pemberhentian Anggota

14.1. Keanggotaan dari anggota biasa dan anggota kehormatan berakhir karena ;
a. Atas permintaan sendiri (mengundurkan diri)
b. Meningal dunia
c. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
14.2. Pemberhentian dilakukan atas usul Dewan Eksekutif karena ;
a. Melanggar peraturan perundangan yang berlaku
b. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan (organisasi)
c. Melanggar kode etik keorganisasian/perhimpunan
d. Melakukan tindakan yang merugikan Perhimpunan (organisasi)


BAB VI
RAPAT ANGOTA

Pasal 15
Rapat Anggota

15.1. Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan kewenangan tertinggi dalam Perhimpunan (organisasi)
15.2. Rapat Anggota Perhimpunan (organisasi) terdiri dari;
15.2.1. Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan setiap tahun, paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun buku Perhimpunan (organisasi) tutup.
15.2.2. Rapat 2(dua mingguan), minimal satu kali setiap bulan
15.3. Membahas dan mengesahkan pengangkatan atau pemberhentian anggota
15.4. Membahas, mengesahkan, dan/atau menolak Laporan Tahunan Dewan Eksekutif, terutama mengenai pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan Perhimpunan (organisasi).
15.5. Membahas dan mengesahkan program tahunan yang dipersiapkan oleh Dewan Eksekutif
15.6. Menyusun dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Perhimpunan (organisasi)
15.7. Menyusun dan mengesahkan Rencana Strategis (renstra) Perhimpunan (organisasi) setiap 3(tiga) tahun sekali

Pasal 16
Rapat Anggota Luar Biasa

16.1. Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan apabila terjadi penyimpangan dan atau berhentinya aktifitas Perhimpunan (organisasi) selama 1 (satu) tahun berturut-turut
16.2. Peserta Rapat Anggota Luar Biasa adalah semua anggota Perhimpunan (organisasi).



BAB VII
QUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN

Pasal 17
Q u o r u m

17.1. Rapat anggota dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) dari jumlah seluruh anggota Perhimpunan (organisasi), kecuali ditentukan lain dari Anggaran Dasar ini.
17.2. Apabila ayat 17.1 tidak tercapai, maka dilakukan penundaan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam dan kemudian rapat anggota dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh anggota sedikitnya sepertiga (1/3) dari jumlah anggota.
17.3. Apabila ayat 17.2 tidak tercapai, maka atas permohonan Perhimpunan (organisasi), quorum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang diwilayah Perhimpunan (organisasi) berada.

Pasal 18
H a k S u a r a

18.1. Setiap anggota memiliki hak satu suara
18.2. Anggota dapat diwakili oleh orang lain dengan surat kuasa, dengan ketentuan bahwa jumlah hak suara yang dikuasakan kepada seorang penerima kuasa dibatasi dengan 2 (dua) suara.
18.3. Pimpinan Rapat berhak untuk meminta diperlihatkan surat kuasa kepada yang bersangkutan pada saat pelaksanaan rapat.
18.4. Anggota Dewan Eksekutif diperkenalkan bertindak selaku kuasa dalam rapat, tetapi suara yang dikeluarkan selaku kuasa dalam rapat khusus untuk pemilihan Dewan Eksekutif tidak dihitung dalam pemungutan suara.

Pasal 19
K e p u t u s a n

19.1. Seluruh keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
19.2. Apabila ayat 19.1 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.
19.3. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup tanpa dibubuhi tandatangan, dan mengenai hal lain dilakukan secara lisan
19.4. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka proses diulang sekali lagi. Jika masih sama banyak, maka usul ditolak.


BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 20
Strutktur Organisasi

Perhimpunan (organisasi) ini mempunyai struktur organisasi yang terdiri atas Rapat Anggota Dewan Eksekutif dan Dewan Penasehat.

Pasal 21
Dewan Eksekutif

21.1. Dewan Eksekutif merupakan mandataris dan Pimpinan tertinggi Perhimpunan (organisasi)
21.2. Forum tertinggi Perhimpunan (organisasi) adalah forum yang dihadiri oleh pendiri, Dewan Penasehat dan Dewan Eksekutif
21.3. Dewan Eksekutif sekurang-kurangnya terdiri atas seorang Direktur, Sekretaris dan Bendahara yang merangkap anggota.
21.4. Dewan Eksekutif Perhimpunan (organisasi) diangkat dan diberhentikan oleh Forum tertinggi Perhimpunan (organisasi).
21.5. Masa Jabatan Dewan Eksekutif adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan berikutnya.
21.6. Prosedur pemilihan Dewan Eksekutif diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan (organisasi)

Pasal 22
Hak Dewan Eksekutif

22.1. Berwenang mewakili Perhimpunan (organisasi) didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal yang berhubungan dengan organisasi. Dalam hal ketua berhalangan, diwakili oleh wakil Ketua dan/atau sekretaris.
22.2. Melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi Perhimpunan (organisasi)
22.3. Melengkapi struktur Dewan Eksekutif dan mengangkat/memberhentikan personalia sesuai dengan kebutuhan pengembangan Perhimpunan (organisasi)
22.4. Tatacara melengkapi struktur Dewan Eksekutif dan pengangkatan/pemberhentian personalia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan (organisasi).
22.5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai/staf tetap atau staf program sesuai dengan kebutuhan program Perhimpunan (organisasi).
22.6. Bertindak untuk dan atas nama Perhimpunan (organisasi) dalam:
a. Memperoleh dan melepaskan harta tetap
b. Mengikat perhimpunan sebagai penjamin, menggadaikan dan mempertangungjawabkan kekayaan Perhimpunan (organisasi)
c. Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Perhimpunan (organisasi).

Pasal 23
Kewajiban Dewan Eksekutif

23.1. Menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan program yang diputuskan Rapat Anggota.
23.2. Mempertanggungjawabkan keuangan dan pelaksanaan program dalam Rapat Anggota Tahunan
23.3. Menyiapkan rencana kegiatan dan keuangan tahunan dalam Rapat Anggota.

BAB IX
FORUM TERTINGGI PERHIMPUNAN (ORGANISASI)

1. Forum tertinggi Perhimpunan (organisasi) adalah forum tertinggi yang berwenang untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang mendasar dalam Perhimpunan (organisasi).
2. Hal-hal mendasar sebagaimana dimaksud ayat (1) Antara lain mengangkat dan memberhentikan Anggota Dewan Penasehat dan Dewan Eksekutif , memutuskan perkara yang penting menyangkut Perhimpunan (organisasi) termasuk penyelesaian perselisihan dalam Perhimpunan (organisasi)
3. Forum tertinggi Perhimpunan (organisasi) dilaksanakan 3(tiga) tahun sekali bersama dengan pergantian kepengurusan Dewan Eksekutif
4. Forum Tertinggi Perhimpunan (organisasi) dapat dilaksanakan kurang dari 3(tiga) tahun apabila terjadi hal-hal yang mendesak (urgent) dan disepakati oleh Dewan Penasihat dan Dewan Eksekutif




BAB X
DEWAN PENASEHAT
1. Dewan Penasehat terdiri atas person-person yang memiliki kapasitas dan kompetensi dibidang tertentu yang memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan Perhimpunan (organisasi).
2. Dewan Penasehat bertujuan untuk memberikan pertimbangan dan arahan program.



BAB XI
DEWAN EKSEKUTIF

Pasal 24
Rapat Dewan Eksekutif

24.1. Rapat Dewan Eksekutif dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan Sekali.
24.2. Rapat Dewan Eksekutif dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota Pengurus.
24.3. Apabila quorum Rapat pertama tidak terpenuhi, maka selambat-lambatnya 3(tiga) hari setelah rapat pertama dapat dilaksanakan rapat kedua tanpa mengindahkan jumlah pengurus yang hadir.
24.4. Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, bilamana ketentuan tersebut tidak tercapai, maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak.
24.5. Setiap anggota pengurus mempunyai 1(satu) hak suara.
BAB XII
KEKAYAAN

Pasal 25
K e k a y a a n

25.1. Kekayaan Perhimpunan (organisasi) terdiri atas;
25.2. Uang yang tidak segera diperlukan untuk kebutuhan Perhimpunan (organisasi) disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Dewan Eksekutif dengan persetujuan Rapat Anggota.
25.3. Dewan Eksekutif dengan persetujuan Rapat Anggota pada setiap akhir tahun menetapkan nilai kekayaan Perhimpunan (organisasi) dan menentukan jenis pemanfaatannya melalui penetapan rencana anggaran Perhimpunan (organisasi).
25.4. Modal awal Perhimpunan (organisasi) ini sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar

26.1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diputuskan oleh suatu Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Perhimpunan (organisasi).
26.2. Keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan (organisasi) dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari suara yang hadir.


Pasal 27
P e m b u b a r a n

27.1. Pembubaran Perhimpunan (organisasi) hanya dapat diputuskan oleh suatu Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk itu. Dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah jumlah anggota Perhimpunan (organisasi).
27.2. Keputusan untuk pembubaran Perhimpunan (organisasi) dinyatakan sah apabila disetujui oleh quorum Rapat Anggota.
27.3. Apabila Perhimpunan (organisasi) dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan setelah dikurangi pelunasan semua hutang dan beban lainnya, diserahkan kepada suatu Lembaga atau badan sosial yang mempunyai tujuan yang sama.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Hahl-hal lain yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang akan ditetapkan oleh Dewan Eksekutif dan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Pasal 29
Untuk pertama kali Anggota Perhimpunan (organisasi) Ok MMS terdiri dari

1. Dewan Penasehat
a. Dwi Henry Setyawan, SE
b. Dwi Kuncoro Hendrianto, S.Ak
c. Drs. Agus Basuki
d. Sugeng Giyanto, S.Pd
2. Dewan Eksekutif
Direktur : Nyariadi, S.Pd
Wakil Direktur : Sugeng Priyanto, Dipl
Sekretaris : Agus Hariono, Ama. Pd
Wakil Sekretaris : Hendroyono.
Bendahara : H. Suni .

Bidang-bidang
- Wakil Direktur Bidang Pendidikan dan Pelatihan
- Wakil Direktur Bidang Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat
- Wakil Direktur Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat
- Wakil Direktur Kepemudaan


Anggara Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : M a l a n g
Tanggal : 29 Agustus 2009




Sugeng Priyanto, Dpil N y a r i a d i, S.Pd. Hendroyono.
Pendiri Pendiri Pendiri





STRUKTUR ORGANISASI

RAPAT ANGGOTA



DEWAN PENASEHAT
a. Dwi Henry Setyawan, SE
b. Dwi Kuncoro Hendrianto, S.Ak
c. Drs. Agus Basuki
d. Sugeng Giyanto, S.Pd

DEWAN EKSKUTIF
d. Direktur : Nyariadi, S.Pd
e. Wakil Direktur : Sugeng Priyanto, Dipl
f. Sekretaris : Agus Hariono, Ama. Pd
g. Wakil Sekretaris : Hendroyono.
h. Bendahara : H. Suni .
1. SEKSI
i. HUMAS : EDY SUPARNO
j. PERTANIAN , PRIKANAN DAN PETERNAKAN : H . SAJAK
k. KEPEMUDAAN : SULIKIN
l. SOSIAL KEAGAMAAN : AHMAD ZAINI
m. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN : ABDUL MUJIB

i. ANGGOTA KEHORMATAN :

ii. ANGGOTA

0 komentar: