Oke MMS Headline

Okemms | Oke MMS

Video Porno Siswa-Siswi SMA Malang (3gp)

Written By Nyach on Minggu, 16 Januari 2011 | 17.01

Kasus Siswa Penyimpan File Video Porno
ditulis oleh Nyach
--------------------------------------------------------------------------------------------------
            Kasus video porno siswi Malang ini terjadi setelah  kasus peredaran video porno Ariel Peterporn dan pasangannya di internet dan berakibat menghancurkan karier musisi papan atas Indonesia. Kasus video porno siswi SMA Malang ini adalah fakta yang terjadi disebuah SMA *******di Kabupaten Malang, sebelumnya saya minta maaf kepada dewan guru , orang tua/wali murid SMA di Malang karena kasus ini saya saya unggah disini tidak bermaksud menyebarkan aib lembaga pendidikan sekolah menengah tingkat atas.

Kasus Siswa Penyimpan File Video Porno
Meskipun masalah video porno merupakan pelanggaran ketertiban yang hukumannya berat dan bisa berakibat yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah tetapi banyak siswa yang tidak jera dengan kasus video porno yang dalam format 3gp,  mpv atau format yang lain.  Video semacam ini dapat  diputar dengan  menggunakan pemutar video dalam telpon genggam. Padahal sekitar 95% siswa memiliki HP yang difasilitasi merekam video dan pemutar video. Sedangkan kegunaan utama HP adalah untuk komunikasi, dengan kemudahan ini kasus video porno selalu muncul di sekolah sekolah yang diunggah ke dunia maya internet dan sangat dengan mudah ditoton oleh anak-anak tak terkecuali siswa.

Sanksi yang diberlakukan terhadap kasus VIDEO PORNO kalau dalam sistem point pelanggaran contohnya sebagai berikut :



TATA TERTIB SISWA
SMA ************** KAB. MALANG
NO
BENTUK PELANGGARAN
POIN

I.    KELAKUAN

   1.   
Duduk dengan kaki di atas bangku, di atas meja kelas, dip agar selasar
5
   2.   
Membuang sampah tidak pada tempatnya
5
   3.   
Bergerombol di warung/pinggir jalan sepulang sekolah masih berseragam
10
   4.   
Menyakiti perasaan orang lain dan atau mengeluarkan kata-kata tidak senonoh
10
   5.   
Menempel pengumuman/stiker atau sejenisnya tidak sesuai ketentuan sekolah, mengotori, mencorat-coret, merusak barang milik sekolah, guru/karyawan, teman dll.
10
   6.   
Keluar /masuk sekolah/kelas tidak melalui pintu/melompat jendela/pagar
20
   7.   
Memakai, memiliki, mengedarkan atribut, menjadi anggota organisasi yang meresahkan masyarakat (gank)
25
   8.   
Memalsukan tandatangan
25
   9.   
Mencuri, malak/mengompas, melakukan tindakan perjudian dalam bentuk apapun
75

KBM

 10.  
Makan, minum, menghisap kembang gula pada saat jam pelajaran berlangsung sehingga mengganggu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar/membuat kotor kelas dan lingkungannya
10
 11.  
Menggunakan radio-tape/walkman, dan telepon genggam/HP atau alat permainan lainnya ketika kegiatan belajar mangajar sedang berlangsung
10
 12.  
Membuat kegaduhan/mengganggu Proses Belajar Mengajar di kelas
10
 13.  
Penyalahgunaan jam pelajaran untuk makan/minum di katin/koperasi
10
 14.  
Berbohong, menyontek/member dan atau menerima bantuan pada saat ulangan harian/umum
25
 15.  
Menjual-belikan bocoran soal
50

IBADAH

 16.  
Tidak  mengikuti kegiatan imtaq yang telah dijadwalkan
10
 17.  
 Melaksanakan sholat Jumat tetapi tidak mengikuti kultum
10
 18.  
 Siswa putri yang berhalangan sholat tidak ikut datang ke tempat yang di tentukan sekolah untuk mengikuti imtaq
10
 19.  
Siswa putri tidak melaksanakan sholat dluhur berjamaah ketika dijadwalkan di tempat yang ditentukan oleh sekolah
20
 20.  
 Siswa putra tidak melaksanakan sholat Jumat ketika dijadwalkan
20
 21.  
Siswa non muslim tidak mengikuti kegiatan agama yang dijadwalkan oleh sekolah
20

KENDARAAN

 22.  
Memarkir sepeda motor tidak di tempat parkir sekolah
5
 23.  
Mengendarai mobil tanpa izin ke sekolah pada jam efektif
5

ASESORIS

 24.  
Siswa putra memakai gelang/kalung/anting, rantai dompet atau asesoris lainnya
5
 25.  
Siswa putri memakai perhiasan dan atau make up berlebihan
5

ROKOK/NARKOBA/BARANG
TERLARANG/TINDAKAN ASUSILA

 26.  
Membawa, menghisap rokok di lingkungan sekolah termasuk di dalam kegiatan sekolah
25
 27.  
Merokok pada saat berseragam sekolah, termasuk di luar sekolah
25
 28.  
Membawa, melihat, menjual belikan buku, majalah, stensil, kaset, file, CD/VCD/DVD, foto porno, alat kontrasepsi dan sejenisnya
75
 29.  
Membawa, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba dan atau miras di dalam atau di luar sekolah
100
 30.  
Melakukan perbuatan asusila/melanggar norma agama
100


ANCAMAN/PERKELAHIAN/
PENGANIAYAAN/SAJAM

 31.  
Mengancam/mengintimidasi/bermusuhan sesama siswa di dalam dan atau di luar sekolah
25
 32.  
Mengancam/mengintimidasi Kepala Sekolah, Guru atau Karyawan
50
 33.  
Berkelahi antar siswa SMA Negeri 1 Pagak
50
 34.  
Menjadi provokator perkelahian
50
 35.  
Membawa senjata tajam/api tanpa izin
50
 36.  
Terlibat langsung atau tidak langsung dalam perkelahian antar sekolah atau dengan pihak lain
90
 37.  
Menganiaya, mengeroyok Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan
100
 38.  
Menggunakan senjata tajam/api untuk mengancam, melukai orang lain
100

Pencemaran Nama Baik Sekolah

 39.  
Ikut lomba/kontes yang bertentangan dengan ajaran agama
75

II.   KERAJINAN

   1.   
Terlambat kurang dari 5 menit masuk kelas setelah bel masuk berbunyi / pergantian jam pelajaran
2
   2.   
Terlambat lebih dari 5 menit masuk kelas setelah bel masuk berbunyi / pergantian jam pelajaran
5
   3.   
Tidak mengerjakan PR/membawa buku pelajaran/buku praktik/buku saku tatib
5
   4.   
Hadir pengajian sekolah tetapi pakaian tidak islami
5
   5.   
Tidak ikut pengajian sekolah/kegiatan sekolah
10
   6.   
Tidak masuk sekolah sekolah/ekstrakurikuler/praktikum tanpa keterangan tertulis
10
   7.   
Membolos/tidak ikut pelajaran/ulangan harian tanpa keterangan yang syah
10
   8.   
Tidak masuk dengan keterangan palsu/berseragam tetapi tidak hadir di sekolah
25
   9.   
Tidak masuk enam hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah dari orang tua/wali
45

III. KERAPIAN

   1.   
Baju lengan panjang dilipat/kancing baju tidak dikancingkan
5
   2.   
Baju tidak dimasukan ke dalam celana/rok
5
   3.   
Baju/celana/rok ketat dan atau potongannya tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
5
   4.   
Memakai rok yang tidak sesuai ketentuan
5
   5.   
Celana/rok/baju sekolah yang ujungnya tidak dijahit
5
   6.   
Celana/rok/baju sekolah ada graffiti/gambar/tulisan, kumal, sobek
5
   7.   
Memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah tanpa ijin
5
   8.   
Membuat model seragam sendiri atau menggunakan bahan atau warna yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
5
   9.   
Tidak memakai kaos dalam
5
 10.  
Tidak memakai ikat pinggang atau memakai ikat pinggang tidak sesuai ketentuan sekolah
5
 11.  
Tidak memakai seragam olah raga sekolah
5
 12.  
Tidak memakai bedge/lokasi atau bedge/lokasi diberi warna warni
5
 13.  
Tidak memakai papan nama atau memakai papan nama bukan namanya sendiri
5
 14.  
Memakai sandal/sepatu atau sepatu warna tidak hitam
5
 15.  
Tidak memakai kaos kaki/tali sepatu tidak diikatkan
5
 16.  
Tas ada graffiti seronok
5
 17.  
Memakai jilbab warna tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
5
 18.  
Rambut siswa putra panjang/potongan tidak rapi atau diberi warna
10
 19.  
Rambut siswa putri yang berjilbab keluar dari jilbab
10
 20.  
Berseragam dengan atribut sekolah lain
10

Tata tertib dicomot dari peraturan sekolah (tata tertib siswa) yang dituliskan dalam buku saku siswa.

Kasus Siswa Penyimpan File Video Porno
Kasus video porno di sebuah SMA di Malang ini terjadi 2 orang siswi dan 2 orang siswa, yang terjadi dalam dua tahap :
          Kasus Pertama terjadi setelah kasus penyebaran video porn Ariel dan Luna, diawali ketika guru petugas tatib sekolah berkeliling sekolah, ketika berada di depan ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah) dilihatnya seorang siswi yang bernama Tulkiyem (nama samaran) berada dibalik kaca nako, siswi ini tidak menyadari bahwa apa yang diperbuat diperhatikan oleh guru petugas tatib. Betapa terkejutnya guru petugas tatib ini melihat apa yang dilakukan Tulkiyem, ternyata Tulkiyem melihat video porn Ariel –Luna yang filenya disimpan dalam HP yang dia miliki. Langsung saja si Tulkiyem ditegur oleh guru petugas tatib. Betapa terkejutnya si Tulkiyem kena teguran dari seseorang padahal dia sedang lagi asyik memelototi film yang lagi heboh-hebonya itu, rasa terkejutnya semakin menjadi –jadi setelah tahu siapa yang menegur adalah guru petugas tatib yang telah dia kenal. Akhirnya HP yang dipegangnya harus dia relakan untuk dibawa guru petugas tatib untuk proses lebih lanjut.

VIDEO PORNO SISWI SMA MALANG (3gp)
         Kasus yang kedua ini terjadi terhadap seorang siswi dan dua orang siswa , diawali adanya kabar bahwa telah beredar video porno di internet dengan pelaku siswa-siswi SMA swasta ternama di Malang. Mendengar berita itu maka guru tatib segera berkoordinasi untuk melakukan razia Hans Pons siswa, teknik dan strategi razia HP siswa sudah disepakati. Razia yang di bantu oleh guru yang lain dilaksanakan dengan sangat cepat dengan teknik, siswa disuruh berdiri dan HP mohon diletakan di meja masing-masing siswa. Salah seorang siswa ditugaskan memunguti semua HP dan diletakan pada salah satu tas milik siswa yang barang lainnya sudah ditumpahkan. Kemudian guru tatib dibantu guru kelas yang saat itu sedang mengajar memeriksa kolong meja atau tas siswa, siapa ada siswa yang bandel berusaha menyembunyikan Hpnya.
Seterusnya HP yang telah dikumpulkan kepada guru-guru yang bertugas memeriksa file-file yang tersimpan dalam setiap HP. Pemeriksaan yang membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan puluhan HP siswa meskipun mengerahkan 3 orang guru sebagai petugas.

Kasus Siswa Penyimpan File Video Porno
Pemeriksaan file yang ada di HP siswa bukan persoalan yang gampang untuk kebanyakan guru, dengan fitur HP yang masa kini, diperlukan ketrampilan dan kebiasaan, hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan file HP siswa antara lain :
  1.  HP tempat memorinya kosong, untuk hal yang seperti ini HP ditandai untuk mengidentifikasi pemilik , ketika siswa mengambil, karena untuk pengambilan HP tidak boleh diwakilkan. Setelah diketahui siswa atas nama siapa, kelas berapa yang HP nya tanpa memori (cip memori dilepas sebelum razia). Hal ini diperlukan untuk tidakan razia sugro (razia kecil) dengan cara apabila diperkirakan siswa sudah menerima HPnya kembali dan sudah mengembalikan cip memori ke HPnya lagi maka, Guru tatib masuk kelas dan dengan cepat meminjam HP yang dimaksud sehingga siswa tidak sempat mengeluarkan memori dari HP.
  2. Ada beberapa HP yang filenya kosong apadahal memorynya ada, disinyalir file yang ada sudah di hapus, untuk yang satu ini diperlukan program yang bisa untuk melihat dan mengembalikan file yang sudah dihapus. Program yang disebut program recivery ini diakhir postingan ini dapat di download secara gratis, untuk membantu anda menemukan file penting yang sudah terhapus. 

Kasus Siswa Penyimpan File Video Porno
Proses pembinaan siswa yang mengalami kasus video porno/file / bacaan porno dilakukan secara sinergi bekerjasama dengan orang tua/wali siswa.  Sanksi pembinaan siswa untuk kasus video porno yang melibatkan siswa ini adalah sebagai berikut :
Tahap/rincian sangsi yang akan
dikenakan kepada siswa pelanggar
 tata tertib siswa sekolah

NO
POIN
PEMBINAAN
SANKSI
1.
1 - 20
1.   Wali kelas
2.   Guru BK
3.   Orang tua *)
Peringatan lisan dan peringatan tertulis
2.
21 - 40
1.   Wali kelas
2.   Guru BK
3.   Orang tua *)
1. Skorsing selama 1 hari
2. Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai **)
3.
41 – 60
1.   Wali kelas
2.   Guru BK
3.   Staf Kesiswaan
4.   Orang tua *)
1. Skorsing selama 2 hari
2. Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai **)
4.
61 – 90
1.   Wali kelas
2.   Guru BK
3.   Koorlak Kesiswaan
4.   Koorlak Kurikulum
5.   Orang tua *)
1. Skorsing selama  4 hari
2. Pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai **)
3. Untuk Pelanggaran HP dengan sanksi Memori dan Zip nomor disita sekolah selama 3 bulan
5.
91 – 100
1.   Wali kelas
2.   Guru BK
3.   Staf Kurikulum
4.   Kepala Sekolah
5.   Orang tua *)
1. Skorsing selama 6 hari
2. Pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai **)
3. Siswa dinyatakan tidak akan naik kelas dan tidak boleh mengulang.
6.
110
1.   Kepala Sekolah
2.   Orang tua *)
Siswa diharuskan mengundurkan  diri dari sekolah dengan membuat surat pernyataan mengundurkan diri.

*) Surat panggilan disiapkan oleh tim Tatib
**) Surat pernyataan disiapkan dan diarsip oleh BK dan Wali Kelas.

Pemanggilan orang tua / wali siswa wajib dilakukan, karena pengawasan penyalahgunaan alat elektronik dalam kasus video porno cukup membuat siswa jera apabila orang tua juga terlibat. 
Persyaratan orang tua menghadiri panggilan sekolah kasus siswa  video porno ini adalah:

1.     Membawa materi harga Rp. 6000,00 Sebanyak 1 lembar
2.     Apabila dihadiri oleh saudara harus membawa foto kopi Kartu Keluarga yang membuktikan bahwa yang hadir benar-benar saudara dengan siswa yang berkasus.
3.     Harus tepat waktu.

Proses gelar kasus harus dihadiri oleh : Wali kelas, Guru BK, Koorlak Kesiswaan, Koorlak Kurikulum, dan Orang tua  . Setelah pemaparan kasus dan penghapusan file video porno ini, terus penandatanganan tentang surat pernyataan siswa untuk tidak mengulang dan bersedia menrima sanksi yang telah ditetapkan yaitu skor pelanggaran 75 point. Cip nomor HP dan Memori di tahan disekolah dalam waktu minimal 3 bulan. (Sanksi ini akan bertambah apabila siswa mengulangi perbuatannya untuk kasus yang sejenis).


Demikian Kasus video porno siswi SMA di Malang yang bisa saya upload di blogg ini. Apabila Anda ingin mengunduh program recovery , bisa di klik DOWNLOAD

Sumber : gambar di comot dari  Cerita Dewasa, Cerita Panas 

16 komentar:

Bang Ancis Gayus mengatakan...

Whew.. komplit abis.... thanks yah.. tar mo buat listnya...

Anonim mengatakan...

mantap......mmmmm memang kudu ditegakan hukum ni

Anisayu mengatakan...

Postingan yg bagus n mudah2an para siswa yg berbuat demikian sadar dan sekolah yg bener biar ga nyesel,,,,

Cerita Dewasa mengatakan...

mantap pak , pasti banyak yang tersesat disini para pencari konten yang vulgar, ayo kita hajar cerita dewasa link artikel ini akan saya masukkan ke postingan saya

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Rizal mengatakan...

yah, hal porno bukan hal tabu lagi mas, bahkan anak smp pun sudah mengerti, itulah, banyak adanya budaya barat yang masuk, terus panutan kita juga "artis" malahan memberi contoh yang kurang wajar.. masa artis main bokep, nah dari situlah sugesti anak2 sekarang timbul, apa bukan begitu mas?

attayaya_lions mengatakan...

jiahahahaha seeeeeep
langsung beri hukuman

Manajemen Emosi mengatakan...

mari kita hajar semuanya keyword parah ni mas..semangaaaaaaaaaaatt

myself-corp mengatakan...

pastinya banyak yg tertipu masuk kesini. Hari gene masih cari yg begituan hehe.

Ninda Rahadi mengatakan...

huahahahhahahahaha ooomm mantab abis yahhh posting saya buanyak yg komen hehe *duh kok yg banyak dikomen yg judulnya begituan :P

Turunkan Nurdin mengatakan...

Kirain ada "contoh" nya disini. Prikitiew...!

Unknown mengatakan...

sma mana mank yah, mumpung lagi di malang soalnya, hehehe

akhnayzz mengatakan...

saya mau berkomentar

Anonim mengatakan...

ya benar...
tapi jangan hanya menjadi hukum tertulis aja harus juga ada pelaksanaannya ..........
ocree...

12345Mantab mengatakan...

membosankan.. mass... da cerita lalu x.. BASI

blog jasmani mengatakan...

hahaha.. hukum seumur hidupppppp