Sesuai dengan Visi dan Misi Organisasi MMS yang terlatak dalam AD ART organisasi , untuk menyampaikan informasi yang terjadi dan menyalurkan program-program pemerintah kepada anggota , perlu saya sampaikan apa yang dilihat, dibaca atau didengar di blogg ini. Seperti diskusi interaktif tentang Revisi RUU TIPIKOR tentang revisi hukuman mati terhadap koruptor. Interaktif yang dilaksanakan sejak jam 00.30 sampai 02.00 pagi diikuti oleh penelepon yang berasal dari berbagai daerah---propinsi di Indonesia, bahkan ada yang dari singapura dan Malaysia yang tertarik terhadap RUU Hukuman mati untuk tindak pidana korupsi. Berbagai pandangan/pendapat yang dismpaikan mengenai hukuman mati tipikor ini berdasarkan alasan HAM atau agama.
Bagaimana pendapat narasumber tentang Hukuman Mati Untuk Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ??
Nara sumber yang dari MUI berpendapat bahwa Hukuman Mati Untuk Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) perlu selektif dalam pelaksanaanya, tidak boleh tebang pilih, jajaran penegak hukum harus disiplin. Tetapi mengevaluasi perjalan interaktif yang ada, nara sumber ini terkesan kurang memberi penekanan terhadap persetujuannya terhadap Hukuman Mati Untuk Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Di sesi yang kedua yaitu jam 01.15 s.d 02.00 nara sumbernya dari ketua lawyer surabaya Bapak Dading, yang sangat super setuju terhadap Hukuman Mati Untuk Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Pernyataan yang disampaikan sangat lantang bahwa kalau hukuman untuk koruptor hanya seperti sekarang hancurlah bangsa ini,
" bagaimana mas kalau ada 10 orang seperti Gayus tambunan, 10 kasus Bank century ??? sedangkan satu Gayus saja membuat ketidakstabilan ekonomi",
Di awal pernyataannya pak Dading mengatakan," untuk membicarakan masalah Hukuman Mati Untuk Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) memang banyak dasar yang bisa dipakai, orag yang mendasarkan pernyataannya pada agama, bisa saja mengatakan bahwa manusia tidaklah berhak mencabut nyawa orang lain. sedangkan yang dari HAM , Hukuman Mati Untuk Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ini melanggar HAM. Tetapi kalau tindakan sang koruptor ini lebih sadis, dia mencabut nyawa banyak rakyat Indonesia secara perlahan, karena buah dari tindakan korupsinya mengakibatkan harga barang mahal, obat mahal , apa-apa mahal. Lah kalau seperti itu mau kemana lagi klo tidak mati pada akhirnya. Tentang bahwa Hukuman Mati Untuk Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) melanggar HAM, sang koruptor itu sudah merampas hak banyak orang untuk mendapatkan rizki, bahkan hak untuk hidup--- bagaimana tidak dirampas hak untuk hidupnya kalo dia itu di PHK gara-gara perusahaan bangkrut karena dikorupsi , sehingga tidak berpenghasilan, kalau ada yang sakit tidak mampu membeli obat akhirnya kemana mas, mati bukan".
Dari sekian banyak penelepon ada yang memberi pendapat bahwa :
"hukuman mati harus selektif dan tidak setuju karena melanggar HAM" , ada juga yang menyarankan
"lebih cocok hukuman untuk koruptor adalah minimal 40 tahun, sehingga setelah keluar dari penjara langsung mati". Atau pendapat yang mengukur nilai hukuman yang dibandingkan dengan pencuri ayam,
"pencuri ayam dihukum 2 bulan penjara jika harga ayam itu 50 ribu maka apabila orang korupsi sebesar 100 juta maka hukumannya selama 100 juta di bagi 50 ribu kali 2 bulan , pokoknya sebagai acuan adalah ayam ".
Namun kebanyakan penelepon setuju dengan Hukuman Mati Untuk Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), karena berbagai macam penderitaan muncul akibat tindak korupsi itu,
"kalau dipenjara masih mendapatkan layanan yang enak dan memakai uang rakyat, oleh karena itu lebih baik dihukum mati saja".
"Hukuman mati untuk memberi efek jera, agar tindakan korupsi tidak terus terusan terjadi di negeri, hancurlah negara ini, mas".
"Perlu keseriusan dalam pemberantasan korupsi dari pemerintah, jangan seperti ini, masak mau direvisi dan hakim tidak pernah menerapkan hukuman mati karena ada indikasinya bahwa yang mendapat hukuman mati adalah koruptor yang mengakibat ekonomi negara dalam keadaan bahaya, ini kan indikator sulit sebagai acuan, seharus memakai indikasi kuantitas, korupsi 10 milyar dihukum mati, itu lebih jelas, namun harus berhai-hati karena berhubungan dengan nyawa seseorang".
PB NU berpendapat bahwa hukuman mati bagi koruptor perlu dipertahankan.
Hukuman mati bagi koruptor perlu dipertahankan dan dilaksanakan, Arab saudi yang sebagai pusat Islam saja menerapkan hukuman pancung, Amerika yang super demokrasi juga menerapkan hukuman setrop listrik, Malaysia menerapkan hukuman gantung, Indonesia yang sudah bertekat untuk memberantas korupsi di kampanye pemilihan presiden 2009 , RUU tipikor kok direvisi, bahkan jampidsus dukung penuh penghapusan hukuman mati bagi koruptor, pelaksanaan hukuman mati bagi korupstor belum pernah terjadi di negeri ini bagaimana bagaimana ngeri ini selanjutnya.
Jika Anda Mati dalam Mimpi, Apakah Juga Mati dalam Kehidupan Nyata?
2 hari yang lalu
20 komentar:
hemm masalahnya koruptor tuh udah kronik, dan rasanya hampir semua hukuman sekarang udah dicobain dan nggak berefek ke perbaikan. tapi toh emang menurut saya yang paling pantes ya hukuman mati. coba contoh di cina, ketika presidennya bilang : "siapkan seribu peti mati untuk koruptor.. sisakan satu, untuk saya jika saya korupsi"
makanya sekarang cina maju..
Setuju sama mas GAphe..... hukum itu harga mati..... kalau sudah ada undang-undang tinggal pelaksananya yang harus benar-benar menjalankannya.....
@Gaphe : setuju mas Gaphe, korupsi dimana-mana, ya pejabat ya rakyat .Kita perbaiki dengan usaha minimal kita gak melakukan.
@Arief Bayoe Sapoetra :Saya setuju dengan Anda mas.
Saya setuju koruptor dihukum mati !
@Winny Widyawati : iya mbak karena mereka telah membunuh banyak orang. minimal rizqy orang lain sudah dia bunuh
saya tidak setuju hukuman mati mas. enak dong koruptor itu setelah melakukan kejahatan besar dimatikan begitu saja. untuk koruptor hukumannya adalah penghinaan. mereka sesuai nilai korupsinya dihukum hina dengan disita hartanya dan dihukum menyapu jalanan dan menguras got di sekitar tempat tinggalnya tanpa digaji sepanjang masa hukuman.
kalau saya lebih memilih menghukun sesuai hukum Allah atau yang disebutkan dalam Al Qur'an dan tentu saja berlaku untuk muslim saja
hukum mati setuju juga daripada mereka membunuh lebih banyak orang lagi,
tapi lebih setuju kalau dipotong kaki atau tangannya he he
met liburan sobat :)
@Muhammad A Vip : setuju mas, tapi gimana kalau lari ke luar negeri, yang du rutan saja bisa nglencer ke bali, singapura segala.
@smp 3 lembang :iya Pak, kalau di negara yang memberlakukan hukum syariat sudah pakek hukum pancung.
@alkatro : potong kaki dan tangan lebih mengerikan, klo diberlakukan akan membuat yang laen jera. Met malming bro. sukses
ya aku setuju...ngapain manja-manjain koruptor !!
sALAM Sahabat kang hehee
salam persahabatan, seru nih mas , ttg hukuman mati itu perlu persetujuan DPR apabila sudah setuju itulah dijadikan sumber hukum dinegara kita, cuman masalahnya bagaimana ? misal definisi , dan katagori harus jelas dulu dan disosialisasikan ke rakyat dulu....lanjuuuut mas
mantap nih artikel fresh banget mas
kalau hukum mati terlalu enak nasibnya..mendingan di hukum seumur hidup, atau di buat cacat...seumur hidup..
ane setuju sekali gan
Kalau hanya menjalani hukuman penjara keluar bisa buar lagi ditambah lagi harta yang sudah ia kumpulkan bisa dinikmati. Beda kalau di hukum mati...dan bila perlu harta sampai 7 turunan di sita aja..biar kapok...Kok jadi emosi ya
@IbuDini : setuju mbak, korupsi harus ada ketegasan hukuman yang menjerakan
kita semua sih tidak tahu secara pasti, namun hukuman mati itu tidak dilaksanakan mungkin lantaran mereka takut kalau hukuman itu mengenai diri mereka sendiri....
setuju banget hukuman mati wat para tikus di negeri ini... kayak dicina gitu loh...kalo gak gitu gak pada kapok....
hukuman mati untuk koruptor bukan hukuman ringan plus remisi @@
Posting Komentar