Oke MMS Headline

Okemms | Oke MMS

FeedCount

Welcome Guys

Anti Virus Gratis

smadav antivirus indonesia

Click here to open Guest Book

cbox
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Orang Miskin bisa Kuliah juga di Malang.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Orang Miskin bisa Kuliah juga di Malang.. Tampilkan semua postingan

Orang Miskin bisa Kuliah juga di Malang.

Written By Nyach on Kamis, 10 Februari 2011 | 22.42

 Kalau memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Ini seharusnya membuat motivasi tersendiri bagi kita yang ekolem(ekonomi lemah) untuk menggapai asa melalui jalur pendidikan tinggi.

Apalagi dalam perundang-undangan juga disebutkan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masingmasing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
22.42 | 11 komentar | Read More